Apa Itu LPSE | Cara Mendaftar dan Kelebihannya Apa?. LPSE adalah singkatan dari “Lembaga Penyediaan dan Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik”. LPSE adalah sebuah lembaga yang memfasilitasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik antara pemerintah dan perusahaan swasta.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pendaftaran LPSE
1.Ketentuan Umum
Penyedia barang/jasa yang akan mengikuti lelang pengadaan barang/jasa secara elektronik di LPSE Kementerian Keuangan diharuskan melakukan pendaftaran secara online pada website LPSE Kementerian Keuangan di www.lpse.depkeu.go.id.
Setelah pendaftaran secara online dilakukan, penyedia barang/jasa harus melakukan registrasi dan verifikasi (pendaftaran offline) ke Kantor LPSE Kementerian Keuangan baik di pusat maupun di daerah untuk mendapatkan user-id dan password, dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Jangka waktu registrasi dan verifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak balasan pendaftaran online dikirimkan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut penyedia barang/jasa tidak melakukan registrasi dan verifikasi maka data pendaftaran akan dihapus dari database LPSE.
Penyedia barang/jasa yang data pendaftarannya telah dihapus dapat melakukan
pendaftaran online kembali dan segera melakukan registrasi dan verifikasi.
2.Proses Pendaftaran
a.Pendaftaran Online
Buka website LPSE www.lpse.depkeu.go.id, kemudian klik mendaftar sebagai penyedia barang/jasa.
Isi alamat e-mail yang akan dipakai untuk pengadaan secara elektronik;
Download Formulir Pendaftaran dan Formulir Keikutsertaan Klik “mendaftar”;
Buka alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya (poin no.2) dan ikuti perintahnya;
Isi semua rincian yang diperlukan (poin no.5);
Klik “mendaftar” atau “kirim”.
b.Pendaftaran Offline
Pada saat pendaftaran offline membawa berkas asli dan softcopy (hasil scan dari berkas asli, format PDF) dari 12 dokumen persyaratan, sebagai berikut :
1. Formulir Keikutsertaan (bermaterai)
2. Surat Penunjukan Admin* dan KTP Admin
3. Surat Kuasa (bermaterai)
4. Form Penyedia ( 6 lembar )
5. KTP untuk seluruh Direksi/Komisaris/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan yang tercantum dalam akte pendirian dan/atau perubahannya
6. NPWP Perusahaan
7. Surat Ijin Usaha Perusahaan yang masih berlaku sesuai dengan bidang masingmasing.
8. Tanda Daftar Perusahaan
9. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan Terakhir
10. Surat Keterangan Domisili
11. Surat Keterangan Fiskal tahun terakhir atau Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir
12. Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 25 masa 3 (tiga) bulan terakhir
Keterangan :
No.1 s.d. 4 dapat di download pada website LPSE kemudian diisi dan dicetak
Setiap dokumen persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy (dipindai /scan) berwarna dalam format PDF sehingga menjadi 12 file pdf berwarna
Admin adalah pegawai yang diberi kuasa oleh Direksi/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan untuk menjadi wakil perusahaan dalam mengikuti pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Dokumen asli hanya diperlukan untuk keperluan verifikasi, jika telah sesuai dengan softkopi (format pdf), maka dokumen tersebut akan dikembalikan kepada calon penyedia yang bersangkutan.
Alamat e-mail yang didaftartkan adalah alamat e-mail milik perusahaan bukan milik karyawan.
Permintaan perubahan alamat e-mail harus disertai surat kuasa dan surat pernyataan dari direksi dan akan dilakukan proses verifikasi ulang;
Catatan: Langkah-langkah di atas mungkin dapat berbeda tergantung dari situs LPSE yang digunakan, namun pada dasarnya prosesnya seperti itu. Sebaiknya berkonsultasi dengan petugas LPSE untuk informasi yang lebih pasti.
Keuntungan bagi perusahaan yang terdaftar di LPSE adalah:
1. Proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih cepat dan efisien
2. Proses pengadaan dapat dilakukan secara online
3. Terbuka akses bagi perusahaan untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan barang dan jasa
4. Menjaga transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan barang dan jasa.
5. Memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memperluas jaringan bisnis dan meningkatkan brand awareness.
6. Mendorong persaingan sehat di antara vendor, dan Efisiensi serta efektifitas dalam pengadaan barang/jasa.
E7. fisiensi administrasi karna cukup sekali mendaftar sudah dapat mengikuti pelelangan lainnya
Bagi panitia :
Memperkecil peluang untuk KKN (tatap muka dengan rekanan hanya pada saat penandatangan kontrak)
Meminimalisir tekanan atas profesionalitas panitia lelang,
Kemudahan proses administrasi
Keakuratan dalam proses evaluasi dan monitoring.
Secara Umum adalah :
- Meningkatkan transparansi
- Meningkatkan efesiensi dan efektifitas
- Meningkatkan kualitas dalam kompetisi
- Meningkatkan fungsi monitoring dan kontrol bagi panita.
Selain memiliki banyak kelebihan, ternyata LPSE ini juga terdapat beberapa kekurangan. Namun, meskipun ada kekurangan, LPSE masih menjadi pilihan bagi banyak perusahaan karena memberikan kemudahan dalam proses pengadaan barang dan jasa dan membuat proses lelang lebih transparan.
Apabila Anda sedang melakukan tender pengadaan produk packaging seperti pallet plastik, bisa menghubungi Rajapallet.